Rabu, 20 Maret 2013

Pasal 27 Ayat 2 Hak dan kewajiban warganegara



 Tema :  Hak dan kewajiban warganegara


BAB I

PENDAHULUAN




Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain, sebagaimana pelaksanaannya kita harus memenuhi kawajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang telah tercantum dalam undang-undang.




BAB II

PEMBAHASAN



Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.



Makna pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.

Dalam ilmu hukum dikenal dua asas utama yaitu Das Sein dan Das Sollen.

Das Sein artinya yang menjadi kenyataan dan Das Sollen artinya yang seharusnya.Peraturan perundang-2an (termasuk Pasal 27 ayat 2 UUD 1945) merupakan Das Sollen dan realitas yang kamu sebut diatas adalah Das Sein.Terdapat jurang yang lebar antara Das Sein dan Das Sollen.Antara kenyataan berbeda jauh dengan ketentuan.Karenanya menjadi tugas pemerintah untuk merapatkan jurang Das Sein dan Das Sollen ini.Pemerintah harus lebih mengedepankan KEWAJIBANnya daripada HAKnya.Saat ini jelas terlihat bahwa yang terjadi adalah sebaliknya.Mudah2an ke depan saya harapkan akan terjadi perubahan yang berarti.   





BAB III

PENUTUP



Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.